Oct 30 2007
Yuridiksi KPPU dalam Dugaan Pelanggaran Kasus Cross Ownership Temasek Penghianatan terhadap UU No 5 Tahun 1999
UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak memiliki kekuatan hukum untuk menjangkau Hak sebagai hak Komisi Persaingan Usaha
Indonesia memeriksa TEMASEK Holding Company :
- KPPU memiliki yuridiksi hukum pada badan usaha dan pelaku usaha yang menjalankan usahan nya di wilayah hukum
Indonesia. - TEMASEK Holding Company dalam melakukan penanaman modal terhadap perusahaan STT, STTC, AMHC, ICL, ICPL, SingTel dan Sing Tel Mobile adalah tundak terhadap Ketentuaan di mana perusahaan tersebut di didirikan dan menjalankan usahanya.
- TEMASEK Holding Company barulah dapat tunduk apabila secara langsung atau tidak langsung melalui penyertaan modal dalam mejalankan usaha di wilayah hukum
Indonesia.
Sehingga yang memiliki kewenangan dalam kondisi dimana kekuatan hukum dari Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidaklah dapat menjangkau suatu pelaku usaha atau badan hukum maka haruslah dilakukan oleh wadah yang tepat yaitu : …………. sebagaimana diatur dalam ……….Â
KPPU adalah Komisi Negara yang independen lahir melalui amanat UU Nomor 5 Tahun 1999, yang merupakan suatu lembaga negara diluar Pemerinta mengurus Perkara Anti Monopili dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dapat digolongan sebagai urusan Private bukan merupakan perkara Publik.Â
Hal mana perkara tersebut hanya dapat dilakukan oleh suaru pelaku usaha maupun badan hukum dalam mejalankan usahanya, sehingga tidaklah mengherankan apabila Mahkama Agung menggolongkan Putusan KPPU sebagai Putusan Perkara Perdata Khusus dalam penanganannya di Mahkamah Agung.Â
Hal ini sangat berbeda apabila Putusan KPPU merupakan Perkara Publik akan digolongkan sebagai Putusan perkara yang menyangkut pada kepentingan Umum sebagaimana Perkara Pidana Umum maupun Pidana Khusus.Â
Sedangkan pengaturan Pidana yang terdapat pada Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 hanyalah ketentuan bersifat Penegakan dari Pelaksanaan Formalitas Undang-Undang dan bukan menyatakan sebagai suatu Delik dan dikategorikan sebagai delik Pelanggaran Formal belaka, bukan delik Materiel dari materi Undang-Undang tersebut.Â
Jadi UU Nomor 5 Tahun 1999 belumlah secara tegas melakukan kriminalisasi atas suatu perbuatan maupun akibat perbuatan sebagaimana di atur dalam undang undang tersebut sebagai Perbuatan Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat sehingga bersifat Perdata.Â
Saham MayoritasÂ
- Mengenai Induk Perusahaan
Â
Tuduhan KPPU terhadap TEMASEK Holding Company yang menetapkan PT Indosat dan PT Telkomsel sebagai anak perusahaannya adalah tidak berpedoman dan menyimpang dari pada undang-undang yang berlaku.
Â
Adapun Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1999 menyatakan:“ Pasal 29(1)  Perseroan dilarang mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri.(2)  Larangan pemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berlaku juga bagi anak perusahaan terhadap saham yang dikeluarkan oleh induk perusahaannya.â€Â
Dan selanjutnya Â
Penjelasan dari Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1999 menegaskan definisi tentang anak Preusan adalah sebagai berikut:““Yang dimaksud dengan “anak perusahaan” adalah perseroan yang mempunyai hubungan khusus dengan perseroan lainnya yang terjadi karena:a. lebih dari 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh induk perusahaannya;b.  lebih dari 50% (lima puluh persen) suara dalam RUPS dikuasai oleh induk perusahaannya; dan atauc.  kontrol atas jalannya perseroan, pengangkatan, dan pemberhentian Direksi dan Komisaris sangat dipengaruhi oleh induk perusahaannya.â€Sehingga dapat dikatakan KPPU bahwa PT Indosat merupakan anak perusahaan dari Indonesia Communication Limited berdasarkan pada suatu Doktrin “Single Economic entity Doctrine†yang diimpor secara mentah-mentah dari Eropa, adalah tidak benar karena tidak memenuhi kualifikasi undang-undang yang mengatur hubungan anak perusahaan dengan induk perusahaan, sebagai berikut;Â
Adapun sekali lagi mengenai definisi anak perusahaan telah tersurat secara tegas di dalam Penjelasan Pasal 29 Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang dimaksud dengan “Anak Perusahaanâ€Â adalah :“Yang dimaksud dengan “anak perusahaan” adalah perseroan yang mempunyai hubungan khusus dengan perseroan lainnya yang terjadi karena:a. lebih dari 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh induk perusahaannya;b.  lebih dari 50% (lima puluh persen) suara dalam RUPS dikuasai oleh induk perusahaannya; dan atauc.  kontrol atas jalannya perseroan, pengangkatan, dan pemberhentian Direksi dan Komisaris sangat dipengaruhi oleh induk perusahaannya.â€
PT Indosat bukan merupakan Anak Perusahaan dari Asia Mobile Holding’s PTE LTD (AMH) melalui ICL dan ICP tetapi merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing dan kepemilikan oleh Publik sebagai pemegang saham terbesar, hal ini dapat dijelaskan berdasarkan kriteria Undang Undang Perseroan Terbatas pada penjelasan dari Pasal 29, sebagai berikut;
Â
a.      lebih dari 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh induk perusahaannyaÂ
Sehingga kepemilikan saham sebesar 40,8 % AMH di PT. Indosat tidak serta-merta menjadikan PT Indosat sebagai anak perusahaan dari ICL.Â
b.     lebih dari 50% (lima puluh persen) suara dalam RUPS dikuasai oleh induk perusahaannya; dan atauÂ
Dari 10 Board of Commision Asia Mobile Holding’s hanya dapat menempatkan 5 orang anggota sehingga tidak lebih 50% suara RUPS dikuasai oleh AMH atau pun bahkan ICL sendiri.Â
c.      kontrol atas jalannya perseroan, pengangkatan, dan pemberhentian Direksi dan Komisaris sangat dipengaruhi oleh induk perusahaannyaÂ
Penempatan Presiden Direktur dari Perusahaan di PT Indosat Tbk adalah dibawah Pemerintahan Republik Indonesia, sehingga kontrol jalannya PT.Indosat Tbk, adalah masih berada di bawah Pemerintah yang memiliki saham sebesar 14,58% denga hak eksklusif tersebut.Â
Demikian pula dengan PT Telkomsel meskipun tidak secara tegas dikatakan sebagai Badan Usaha Milik Negara namun Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara telah mengatur secara tegas mengenai diatas 51 % kepemilikan saham dalam suatu perusahaan dimiliki oleh negara atau dimiliki oleh anak perusahaan milik negara adalah merupakan Badan Usaha Milik Negara.
Â
Sehingga dapat dikatakan meski tidak secara tegas tetap saja secara hukum PT Telkomsel adalah Badan Usaha Milik Negara namun dapat dikualifisir secara tegas merupakan Badan Usaha Milik Negara.Â
Sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2004 mengenai Keuangan Negara dijelaskan dalam Pasal  2 yaitu Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi:g.  kekayaan negara /kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara / perusahaan daerah.(Cetak Tebal dari kami)Dan selanjutnya dijelaskan pula dalam UU Badan Usaha Milik Negara PT Telkomsel dikategorikan secara tegas sebagai anak perusahaan dari BUMN (PT. Telkom) juga merupakan BUMN karena saham dimiliki PT TELKOM Tbk sebesar 65% dan sekaligus sebagai anak perusahaan Konsolidasi dari PT. TELKOM, Tbk. Adalah sebagai berikut:Dijelaskan dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara secara tegas dan rinci mengenai kriteria suatu Badan Usaha Milik Negara, Pasal 1Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :1.    Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 2.    Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntunganÂ
Â
Â
Hal ini dapat pula dibuktikan dengan merujuk pada perkara korupsi di PT Bank Mandiri, Tbk., meskipun PT. Bank Mandiri Tbk. Tidak secara tegas dengan menggunakan istilah Persero, apabila merugikan keuangan PT Bank Mandiri, Tbk, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Korupsi memperkaya orang lain yakni para direksi di PT. CGN, sehingga Dirut PT Bank Mandiri meski tidak ada kerugian negara harus mendekam di penjara bersama para direksi di PT. CGN.Hal tersebut dapat secara sederhana meskipun telah melakukan derivatif dan turunan-turunan dalam dua lapis layer kepemilikan saham dan anak perusahaan tetap dapat diterapkan secara mudah dan sederhana pula bahwa PT Telkomsel merupakan anak perusahaan dan merupakan perusahaan konsolidasi dari PT. TELKOM sebagaimana disebutkan secara tegas dalam AD/ART perusahaan dan fakta hukum.Â
PT TELKOMSEL bukan merupakan Anak Perusahaan dari TEMASEK HOLDING tetapi merupakan anak perusahaan PT TELKOM Tbk., hal ini dapat dijelaskan berdasarkan kriteria yang diamanatkan dalam Undang Undang Perseroan Terbatas UU Nomor 1 Tahun 1999 yang pada penjelasan dari Pasal 29, sebagai berikut;
Â
a.      lebih dari 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh induk perusahaannyaÂ
Sehingga kepemilikan saham sebesar 35 % Singapore Telecom Mobile Ltd di PT Telkomsel secara jelas bukanlah menadikan anak perusahaan, karena induk perusahaan dari PT Telkomsel adalah PT TELKOM Tbk (Badan Usaha Milik Negara).Â
b.     lebih dari 50% (lima puluh persen) suara dalam RUPS dikuasai oleh induk perusahaannya; dan atauÂ
Dari 6 Board of Commision yang ada di PT Telkomsel, ternyata Singapore Telecom Mobile Ltd hanya dapat menempatkan 2 orang anggota sehingga tidak lebih 50% suara RUPS dikuasai oleh AMH atau pun bahkan ICL sendiri sedangkan 4 orang setara dengan 65 % adalah dimiliki oleh PT TELKOM Tbk, bahkan dalam anggaran dasar perusahaan nominasi untuk Presiden Komsaris maupun Presiden Direktur adalah PT. Telkom Tbk.Â
c.      kontrol atas jalannya perseroan, pengangkatan, dan pemberhentian Direksi dan Komisaris sangat dipengaruhi oleh induk perusahaannyaÂ
Kontrol penuh secara absolut PT Telkomsel berada di PT TELKOM Tbk, karena dalam prakteknya dan anggaran dasar perusahaan maupun di PT TELKOM sendiri PT Telkomsel Tbk sebagai anak perusahaan konsolidasi dari PT TELKOM Tbk, hal ini dapat di lihat dari keikutsertaan Direktur Utama PT Telkomsel dalam setiap RUPS dan Rapat direksi di PT. Telkom Tbk, dan melakukan laporan secara berkara ke induk perusahaannya.Â
Privatisasi adalah Tanggungjawab Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan tidak dapat dilimpahkan kepada Investor Asing, dan mencari-cari kelemahan sebagaimana dibuat dalam kebijakan Privatisasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Republik Indonesia secara Absolut dengan persetujuan DPR-RI
Â
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan Privatisasi Persero diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor NOMOR 33 TAHUN 2005Â
Pasal 3(1)Â Â Pemerintah dapat melakukan Privatisasi setelah DPR-RI memberikan persetujuan atas RAPBN yang didalamnya terdapat target penerimaan Negara dari hasil Privatisasi.(2)Â Â Rencana privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam program tahunan privatisasi yang pelaksanaannya dikonsultasikan kepada DPR-RI. (3)Â Â Privatisasi dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.Â
Â
2.    Undang – Undang menyingkirkan DoktrinÂ
Doktrin tidak dapat serta merta diberlakukan sebagai dasar suatu pemeriksaan perkara yang menyangkut hukum di Indonesia, baik dalam hukum private maupun publik apabila masih ada Undang-Undang yang mengatur tentang suatu perkara.Â
Perlu kiranya melihat kembali tata urutan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dimana sistem hukum sangat berbeda dengan doktrin yang digunakan di negara lain, karenanya apabila digunakan doktrin dengan menyingkirkan undang-undang adalah suatu penghianatan dari Undang-Undang
Dwi Mardianto ,S.H.
Pengamat Persaingan Usaha di Indonesia
Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!






