Oct 30 2007
Perkara Temasek bisa gugur demi hukum karena tanggal pada dokumen Kesimpulan Tim Pemeriksa dibuat mundur
Kinerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) semakin memprihatinkan. Salah satunya dalam perkara dugaan monopoli Temasek Holding. Tanggal 25 Oktober lalu, Salah seorang anggota Tim Pemeriksa, Sdr Beny Pasaribu mengeluarkan pendapat di situs berita www.antara.co.id bahwa pemeriksaan kasus Temasek di KPPU tidak mengikuti prinsip Good Governance, tidak mengikuti prinsip Law and Order (hukum dan aturan) serta tidak proper.
Yang lebih mengejutkan lagi adalah pengakuan Benny Pasaribu bahwa tanggal kesimpulan Tim Pemeriksa Lanjutan dan tanggal pembentukan Majelis Komisi dibuat mundur. Artinya tanggal yang tertuang di dokumen kesimpulan Tim Pemeriksa Lanjutan dan dokumen pembentukan Majelis Komisi adalah tidak benar.
Pernyataan Benny tersebut termuat di situs berita www.antara.co.id pada kolom sains dan teknologi pada berita â€Pemeriksaan Temasek dinilai tak ikuti prinsip yang baikâ€. Sebagai berikut â€
†Benny yang memberikan pendapat berbeda atas kesimpulan Tim Pemeriksa Lanjutan KPPU antara lain menyebutkan beberapa hal prinsip pemeriksaan yang tidak baik tersebut antara lain tanggal kesimpulan Tim Pemeriksa Lanjutan dan pembentukan Tim Majelis Komisi yang dibuat mundur.â€
Pengakuan Benny Pasaribu ini sangat penting untuk diperhatikan, karena Apapun motifnya, pembuatan tanggal mundur ini tidak dapat dibenarkan secara hukum. Karena dengan pembuatan tanggal mundur tersebut berarti merubah informasi tentang kapan sebenarnya penanda-tanganan dokumen Tim Pemeriksaan dan pembentukan Majelis Komisi dilakukan.
Bahkan pembuatan tanggal mundur ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diaturdalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :
â€Barang siapa membikin surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, suatu perutangan atau yang dapat membebaskan daripada utang atau yang dapat menjadi bukti tentang sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, jikalau pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, maka karena memalsukan surat, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun â€
POLISI HARUS SEGERA BERTINDAK
Tindak pidana pemalsuan surat adalah tindak pidana serius (ancaman hukumannya di atas 5 tahun) yang bisa merugikan banyak pihak. Tindak pidana ini tergolong dalam delik umum dan bukan delik aduan, karena korban pemalsuan surat bukan saja orang per orang, tetapi masyarakat luas secara keselruhan.
Pihak kepolisian harus bersikap proaktif dalam kasus dugaan pemalsuan surat di KPPU ini. Tanpa perlu menunggu adanya laporan , pihak kepolisian harus segera memulai penyelidikan kasus ini. Sikap proaktif pihak kepolisian sangat dibutuhkan karena tindak pidana pemalsuan surat adalah tindak pidana yang paling rawan terhadap penghilangan alat bukti.
Kasus pemeriksaan Temasek di KPPU adalah kasus penting yang menyangkut kredibilitas bangsa ini dimata investor internasional. Oleh karena itu setiap bentuk pelanggaran pidana yang terjadi dalam rangkaian pemeriksaan Temasek harus direspon dengan cepat.
Saat ini yang harus segera dilakukan oleh pihak kepolisian adalah menyita dokumen Kesimpulan Tim Pemeriksa dugaan monopoli temasek dan dokumen pembentukan Majelis Komisi kasus tersebut.Penyitaan kedua dokumen tersebut amat penting demi menghindari penghilangan jejak atau rekayasa alat bukti yang bisa dilakukan sang pelaku tindak pidana.
Selanjutnya pihak kepolisian harus segera memanggil dan memeriksa Ketua KPPU Muhamad Iqbal terkait dugaan pembuatan tanggal mundur tersebut.
KPPU HARUS BERHENTIKAN PEMERIKSAAN KASUS TEMASEK
Pernyataan Benny Pasaribu mengenai adanya tindakan pemalsuan dokumen dalam pemeriksan dugaan monopoli Temasek membawa dampak hukum sangat serius terhadap kasus tersebut.
Dampak tersebut adalah gugurnya semua keputusan hukum yang terkait dengan kedua dokumen yang dipalsukan tersebut. Kesimpulan Tim Pemeriksa KPPU dipastikan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, begitu juga Majelis Komisi menjadi tidak syah.Akibat lanjutannya, Majelis Komisi tidak bisa melanjutkan kerjanya karena tidak memiliki alas hak yang sah .
Selain karena dugaan dokumen Kesimpulan tim pemeriksa yang palsu dan dokumen pembentukan Majelis Komisi yang juga palsu, sesunguhnya kasus Temasek sudah bisa dihentikan jkarena tidak terpenuhinya batas waktu yang diatur dalam Pasal 43 UU no.5 Tahun 1999 yaitu paling lama 90 hari untuk pemeriksaan lanjutan (hal yang menjadi latar belakang dugaan pemalsuan tersebut adalah waktu yang tidak cukup).
Saat ini skenario yang paling mungkin bagi KPPU adalah menghentikan sementara pemeriksaan perkara dugaan monopoli Temasek Holding.Jika dipaksakan, maka dikemudian hari apapun keputusan KPPU soal Temasek akan sangat mudah dipatahkan karena memang cacat hukum.
TUNTUTAN
Jika pernyataan Benny Pasaribu benar adanya telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat, dalam pemeriksaan monopoli Temasek maka hal ini akan menjadi preseden amat buruk bagi KPPU. Selama ini kita mengenal KPPU sebagai institusi kredibel yang bebas dari praktek-praktek tercela.Dipastikan skandal pemalsuan dokumen ini akan menodai track record KPPU yang selama ini bersih.
Berdasarkan segala dalil terurai di atas, dengan ini kami menyatakan sikap :
1.Menuntut agar pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen di KPPU.
2.Meminta pihak kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua KPPU Muhamad Iqbal terkait dugaan pemalsuan dokumen di KPPU.
3.Meminta kepada KPPU untuk menghentikan sementara waktu pemeriksaan perkara Temasek demi menghindari pembuatan keputusan KPPU yang lemah.
Jakarta 30 Oktober 2007
LBH BUMN
Direktur,
(Habiburokhman,SH)
Hp: 0811 87 0274
- KPPU Akui FSP BUMN Bersatu adalah Pelapor dalam Perkara Temasek
- PETISI AGAR PRESIDEN SBY MEMBERHENTIKAN KETUA KPPU YANG TERLIBAT KKN DENGAN ALTIMO DALAM PERKARA TEMASEK
- UNTUK SELAMATKAN TELKOMSEL DAN TELKOM SERIKAT PENGACARA RAKYAT SIAPKAN 1000 PENGACARA UNTUK BELA TELKOMSEL DAN TEMASEK AGAR PUTUSAN KPPU DIBATALKAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Harus Melakukan Eksplorasi Dan Penemuan Hukum Dalam Perkara Banding Temasek Dan Telkomsel
- Testimoni Ketua KPPU Muhammad Iqbal Terkait Kasus Temasek
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!






