President-SBY

Just another Today.com weblog

&
 

Oct 27 2007

PETISI AGAR PRESIDEN SBY MEMBERHENTIKAN KETUA KPPU YANG TERLIBAT KKN DENGAN ALTIMO DALAM PERKARA TEMASEK

Published by susilo at 4:08 pm under Uncategorized Edit This

Kepada Yang Terhormat
Presiden Republik Indonesia
Bapak Susilo Bambang Yudhoyono
Di Jakarta

Dengan Hormat,
Berikut ini kami sampaikan Petisi Menuntut Diberhentikannya Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) :

I. LATAR BELAKANG

Kondisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai perpanjangan tangan negara yang mengemban amanat konstitusi dalam mengelola usaha dan aset milik negara saat ini kian memprihatinkan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan persaingan usaha telah ”membidik” BUMN-BUMN untuk segera dipangkas. PT. Rukindo dan Pelindo I telah dijatuhi hukuman denda sebesar Rp. 2 Milyar atas tuduhan melakukan persaingan tidak sehat dalam tender pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Belawan.
KPPU menuduh PT Pelindo I maupun PT Rukindo bersekongkol untuk mengarahkan pihak tertentu sebagai pemenang tender, dalam hal ini PT Rukindo diarahkan agar menjadi pemenang. Menurut KPPU persekongkolan itu terlihat dari adanya pencantuman persyaratan memiliki kapal keruk jenis Hopper . KPPU mengklaim bahwa hal tersebut menunjukkan adanya niat PT Pelindo I mengarahkan pemenang tender tersebut kepada PT Rukindo karena hanya PT Rukindo-lah yang memiliki kapal keruk jenis Hooper tersebut.
Tuduhan KPPU kepada PT Rukindo dan PT Pelindo I tersebut sungguh tidak berdasar karena kedalaman pengerukan di pelabuhan Belawan lebih dari 10 Meter, sementara hanya kapal keruk jenis Hooper-lah yang bisa melakukan pengerukan pada kedalaman lebih dari 10 Meter.

Baru selesai ” menghantam ” PT Rukindo dan PT Pelindo I, KPPU kini mengincar PT. Garuda Indonesia Airways dalam permasalahan haji. KPPU mengusulkan agar maskapai pengangkut jamaah haji asal Indonesia tidak hanya diberikan pada PT Garuda Indonesia. Ketua KPPU berdalih dengan adanya kompetisi yang sehat antara maskapai lainnya, ongkos naik haji bisa ditekan seminimal mungkin. Namun konyolnya ternyata KPPU belum membuat perhitungan secara rinci.

Usulan Ketua KPPU soal pengangkutan jamah Haji ini terkesan merupakan titipan dari maskapai penerbangan lain yang ingin mencicipi ”kue” jalur pengangkutan haji yang merupakan jalur andalan garuda. Usulan Ketua KPPU sangat berbahaya tidak hanya bagi Garuda tetapi juga bagi negara RI secara keseluruhan. Karena jika Indonesia membuka jalur tersebut kepada maskapai lain selain Garuda, maka hal yang sama juga akan dilakukan oleh Arab Saudi yang juga akan membuka jalur tersebut kepada maskapai selain Saudi Arabia Airlines. Jika hal tersebut terjadi, maka seluruh maskapai Indonesia akan tergusur oleh maskapai –maskapai Arab tersebut.

Jika kita menoleh kebelakang, ternyata PT. Pelindo II pun pernah terkena sandungan KPPU dalam masalah terminal cargo. PT. Pos Indonesia pun telah dibidik dalam permasalahan persaingan usaha.

Selain itu, bidikan KPPU terhadap Indosat dan Telkomsel telah membuat saham PT. TELKOM, Tbk. anjlok di pasar bursa, apalagi PT. Jamsostek yang menaungi uang pekerja memiliki saham bluechip pada perusahaan tersebut. Tak menutup kemungkinan akan menjalar kepada BUMN-BUMN lain.

II. KPPU BANYAK MELAKUKAN KESALAHAN YANG SANGAT MERUGIKAN BUMN DAN SEKALIGUS NEGARA RI

Yang sangat disayangkan, dalam memeriksa perkara-perkara tersebut diatas KPPU dinilai banyak sekali melakukan kesalahan prinsip dan kesalahan prosedural.

Dalam kasus PT Rukindo misalnya, kita lihat KPPU memaksakan tuduhan persekongkolan tender sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. Padahal keadaan daerah pengerukan di Belawan yang kedalamannya mencapai 10 Meter adalah fakta yang tidak bisa direkayasa baik oleh PT Pelindo maupun PT Rukindo. Sehingga persyaratan kepemilikan kapal Hooper adalah persyaratan yang sangat logis dan jauh dari persekongkolan.

Hukuman denda Rp 2 Milliar kepada PT Rukindo jelas akan berdampak serius, karena sebagaimana kita ketahui bahwa kondisi perusahaan tersebut sangatlah lemah. Uang Rp 2 milliar tersebut dapat jauh lebih bermanfaat jika dipakai untuk menjaga nafas perusahaan.

Dampak yang lebih serius lagi dari hukuman KPPU kepada PT Rukindo tersebut adalah terancamnya kelangsungan Pelabuhan Belawan, yang berarti macetnya perekonomian di Sumatera Utara dan sekitarnya. Proses pengerukan sangat vital sehingga kalau terjadi penundaan akan menghambat keluar masuk barang yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat dan berbagai jenis barang yang dapat menunjang laju perekonomian di Sumut dan sekitarnya.

Dalam kasus jemaah haji Garuda, kita melihat kesan yang kuat bahwa Ketua KPPU melakukan provokasi dengan mengeluarkan pernyataan yang tendensius tanpa terlebih dahulu membuat kajian yang matang. Padahal KPPU bukanlah LSM atau pengamat yang bisa mengeluarkan statemen apapun dengan tanpa beban. Sebagai institusi negara KPPU harus selektif dalam mengeluarkan pernyataan. Karena pernyataan sebuah institusi negara adalah hukum .

Begitu juga dalam kasus pemeriksaan Indosat dan Telkomsel, KPPU melakukan banyak kesalahan seperti melangar batas waktu pemeriksaan, menunjuk lembaga penyelidik yang tak berwenang, dan juga memeriksa laporan yang sudah dicabut. Tuduhan kepemilikan silang (Cross Ownership) seperti diatur dalam Pasal 27 UU No 5 Tahun 1999 yang dituduhkan kepada Temasek oleh KPPU adalah bom waktu yang sangat berbahaya bagi kepemilikan saham pemerintah di Indosat dan Telkomsel.

Jika Temasek yang memiliki 41.9 % saham di Indosat dan 35 % saham di Telkomsel dikatakan telah melakukan kepemilikan silang, maka tuduhan yang sama juga bisa dialamatkan ke Pemerintah Indonesia karena Pemerintah memiliki 14,58 % saham Indosat dan 65 % saham Telkomsel (melalui Telkom). Pemerintah bisa saja dihukum karena dituduh melakukan kepemilikan silang dan oleh karenanya dipaksa untuk menjual sahamnya di Indosat maupun Telkomsel.

Pada akhirnya, harapan kita agar KPPU menjadi ujung tombak penegak persaingan usaha sehat tak akan terpenuhi. Yang terjadi justru berpotensi merusak iklim usaha dan juga mengorbankan perusahaan-perusahaan BUMN. Dikhawatirkan satu demi satu perusahaan BUMN akan dihukum KPPU karena dituduh melakukan monopoli.

Bahwa dalam Pasal 30 (3) UU No. 5 Tahun 1999 disebutkan bahwa Komisi bertanggung jawab pada Presiden. Selanjutnya Pasal 31 (2) Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Pasal 14 (1) Keppres RI No 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha ”Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR berdasarkan usul dari pemerintah. Lalu Pasal 33 (f) keanggotaan Komisi berhenti karena diberhentikan.

Dengan demikian apabila Ketua atau Anggota KPPU dinilai tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999 maka karena KPPU bukan lembaga peradilan sebagaimana disebut dalam UU No. 4 Tahun 2005. Ketua atau Anggota KPPU tidak dapat dilaporkan pada MA, tetapi dikembalikan pada Presiden sebagai pemegang otorita pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Anggota KPPU. Untuk itu dapat dibuat surat permohonan pemberhentian atau peninjauan kembali Ketua dan Anggota KPPU pada presiden;

Berdasarkan seluruh dalil dan argmentasi terurai di atas, dengan ini kami meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar:

1. Segera memberhentikan Ketua KPPU Muhammad Iqbal .
2. Bersama-sama dengan DPR segera melakukan kocok ulang seluruh Anggota KPPU.
3. Segera memerintahkan pengusutan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ketua KPPU.
4. Membekukan KPPU untuk sementara waktu, sampai dengan terpilihnya Anggota KPPU yang baru.

Jakarta, 25 Oktober 2007,
Hormat kami,
Aliansi Mahasiswa Nasionalis Indonesia (AMNI)
Gerakan Regenerasi Nasional (GRN)
Gerakan Pemuda Kerakyatan (GPK)
Gabungan Serikat Buruh Pelabuhan Indonesia (GSBPI)
Koalisi Serikat Pekerja Nasionalis (KONSEP)

( SUPRIADI SH. )
Jurubicara

Konfirmasi : 0815858219

Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
Possibly-related Articles:                                        (auto-generated)

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.
Not A Member? Register for Free!

Some Today.com contributors may have received a fee or a promotional product or service from a manufacturer for promotional consideration, while others receive no consideration at all. Each contributor is responsible for disclosing any such promotional consideration.